Skip to main content
Zakat

Salurkan Zakat Maal Anda Untuk Penghapal Qur’an

🌸🌸 Bismillah, Mari Salurkan Zakat Maal Anda Untuk Penghapal Qur’an
.
Perlu diketahui bahwa para ulama sepakat bolehnya zakat disalurkan untuk penuntut ilmu. Demikian ditegaskan oleh ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah, juga dipahami dari madzhab Malikiyah. Sedangkan sebagian ulama Hanafiyah berpendapat bolehnya penuntut ilmu (agama) mengambil zakat walau ia mampu (kaya) yaitu jika ia menghabiskan waktunya untuk belajar dan mengambil manfaat dari belajar sehingga ia tidak mampu mengais rizki dengan bekerja.
.
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Seandainya seseorang mampu dan layak bekerja namun ia tersibukkan dengan belajar ilmu syar’i dan jika ia mengambil jalan untuk bekerja, maka terputuslah ia meraih ilmu, kondisi ini membuatnya berhak mendapat zakat. Karena menuntut ilmu (agama) dihukumi fardhu kifayah (yaitu sebagian orang di antara kaum muslimin harus melakukannya, pen).”
.
Ibnu Taimiyah rahimahullah ditanya mengenai seorang penuntut ilmu yang tidak mampu membeli berbagai kita yang ia butuhkan. Beliau menjawab, “Boleh baginya mengambil dari zakat sesuai yang ia butuhkan untuk memperoleh kitab ilmu di mana kitab tersebut bermanfaat untuk agama dan dunianya.”
.
Al Buhuti rahimahullah berkata, “Penuntut ilmu tidaklah di luar dari 8 ashnaf (golongan) yang berhak menerima zakat. Kebutuhan penuntut ilmu akan buku ibarat seperti nafkah hidup untuknya. Dan para ulama fikih mengkhususkan bolehnya penyaluran zakat untuk penuntut ilmu agama saja.”
.
Ulama Hanafiyah menegaskan bahwa boleh memindahkan zakat dari suatu negeri ke negeri lain dengan alasan disalurkan untuk penuntut ilmu. (Disarikan dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 28: 336-337)
.
Komisi Fatwa di Kerajaan Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ ditanya, “Bolehkah menyalurkan zakat untuk penuntut ilmu yang sangat membutuhkan?”
Jawab mereka: Boleh menyalurkan zakat untuk mereka untuk memenuhi hajar mereka.” (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, 10: 17)
.
sumber: rumaysho.com

========================

Alhamdulillah Zakat Maal yang selama ini bapak/ibu salurkan ke Ma’had Al Itsar InsyaaAllah sangat dibutuhkan bagi para santri penghafal Qur’an dhuafa disetiap kegiatannya, agar bisa tetap mengaji dan bisa menghafal Qur’an dengan baik dan lancar. Semoga kita termasuk orang-orang yang mendapatkan pertolongan Allah… Aamiin 🤲🏻🤲🏻
.
Pembina & Penasehat Pondok Pesantren Tahfidzh Qur’al Al Itsar: Ustadz Ridho Abu Hafidzh Hafidzhahullahu Ta’ala (Alumnus Darul Hadits Dammaj Yaman)
.
Informasi & Konfirmasi:
📲 0895 3069 4319 | https://wa.me/6289530694319
📲 0895 3210 46482 | https://wa.me/62895321046482
.
Kunjungi sosial media kami :
FB : Sekolah Sunnah Al-itsar
Ig : rubi_alitsar
Web : www.alitsar.sch.id
.
💳 Salurkan Infaq/Sodaqoh/Zakat Maal Anda ke:
.
🏧 BSI SYARIAH :
117 6435 412
Kode 451 a/n Yayasan Insan Tunas Rabbani Indonesia
.
🌱بَارَكَ اللهُ لَكَ فِيْ أَهْلِكَ وَمَالِك

“Semoga Allah memberkahimu dalam keluarga dan hartamu.” (HR. Bukhari).

========================

🍃Belum bisa Infaq tetap bantu kami dengan menyebarkan informasi ini 🍃

Leave a Reply